Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ajukan PK, Zumi Zola: Ibu Sakit, Saya Mau Rawat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Gubernur nonaktf Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jambi sekaligus aktor Zumi Zola kembali menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi.

Usai sidang, Zumi Zola buka suara soal alasan mengajukan PK.

"Saya ajukan ini sebagai bentuk ikhtiar saya, usaha saya untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semata-mata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya," kata Zumi Zola usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Mantan suami Sherrin Tharia ini mengungkap rasa ibanya pada ibunda yang kini tinggal seorang diri.

Baca juga: Sherrin Tharia Tegaskan Zumi Zola Sudah Sakit Diabetes Sejak Lama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Orangtua saya tinggal satu, ayah saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh dan saya ingin sekali merawat beliau. Dan tentu membesarkan, membimbing anak-anak saya yang masih kecil itu aja," lanjut Zumi.

"Jadi saya minta doanya untuk mendapatkan yang terbaik," ujar Zumi menambahkan.

Sebagai informasi, Zumi Zola divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Kesehatan Zumi Zola di Bui Memprihatinkan, Mantan Kuasa Hukum Jelaskan Riwayat Penyakitnya

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi