Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buntut Penayangan Acara Lamaran Atta-Aurel, KPI Beri RCTI Peringatan Keras

Baca di App
Lihat Foto
Facebook/KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan peringatan keras kepada stasiun televisi swasta RCTI.

Peringatan tersebut merupakan buntut dari penayangan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pada Sabtu, 13 Maret 2021.

"Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI," tulis KPI dalam pengumuman di situs resminya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: 2 Harapan Atta Halilintar Jelang Menikah dengan Aurel Hermansyah

Adapun KPI menuliskan tiga program RCTI yang mengupas prosesi lamaran Atta dan Aurel, yakni "Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran", "Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran", dan "Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI mengimbau para lembaga penyiaran untuk memperhatikan unsur kemanfaatan dari tayangannya untuk publik.

Acara lamaran Atta-Aurel dianggap tidak memberikan kemanfaatan sehingga mendapat peringatan keras dari KPI.

Baca juga: Krisdayanti Tak Hadir, Aurel Hermansyah Didampingi Yuni Shara di Prosesi Siraman

"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat juga mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik," tulis KPI.

Dalam membuat keputusan tersebut, KPI mengutip Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran yang berbunyi: "lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu."

Baca juga: Ashanty Ungkap Sosok yang Akan Dampingi Aurel Hermansyah di Pelaminan

Pernikahan Atta dan Aurel sendiri rencananya akan digelar pada 4 April 2021.

Dengan adanya peringatan keras dari KPI ini belum jelas apakah RCTI akan tetap menayangkan acara sejumlah prosesi pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Sebagai informasi, pada Jumat (19/3/2021), RCTI menayangkan acara siraman Aurel Hermansyah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: kpi.go.id
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi