KOMPAS.com - Remaja yang meretas akun Twitter Kanye West, Ivan Clark, divonis penjara selama 10 tahun.
Dilansir dari NME, Jumat (19/3/2021), remaja 18 tahun tersebut telah menyetujui kesepakatan menjalani masa percobaan tiga tahun penjara atas penipuan lewat akun Kanye West.
Dalam peretasan tersebut, Clark diketahui memperoleh 100.000 dollar AS atau Rp 1,4 miliar dalam Bitcoin hanya dalam sehari.
Baca juga: Kanye West Jadi Orang Kulit Hitam Terkaya dalam Sejarah Amerika
Namun, Clark ternyata digolongkan sebagai pelaku di bawah umur dan terhindar dari vonis minimal 10 tahun yang menjeratnya.
Clark akan menjalani tiga tahun masa percobaan, tetapi ia bisa diganjar 10 tahun jika melanggar persyaratan.
Pengacara Negara Bagian Hillsborough, Andrew Warren, berpendapat bahwa Clark harus bertanggung jawab atas tindakannya tersebut.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Follow God dari Kanye West
“Dalam hal ini, kami dapat memberikan hukuman tersebut. Ini akan membuatnya belajar tanpa merusak masa depannya,” kata Warren.
Sebelumnya, Clark mengunggah twit palsu untuk meyakinkan pengguna mengirimkan Bitcoin ke akunnya.
Clark juga menargetkan tokoh-tokoh penting seperti Presiden Joe Biden, mantan presiden Barack Obama, Kim Kardashian dan Elon Musk, serta berbagai perusahaan besar, termasuk Apple dan Uber.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.