Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Ajukan PK, Ajukan 3 Bukti Baru dan Optimistis Bebas Sebelum Ramadhan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus suap yang menjeratnya.

Sidang itu menindaklanjuti permohonan Saipul Jamil ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk PK.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan. Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera

Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan akrabnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun

Sidang ditunda

Sidang Peninjauan Kembali digelar dengan agenda pembuktian. Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.

Sidang PK Saipul Jamil itu ditunda sepekan ke depan karena ada dokumen yang belum siap.

Baca juga: Sidang PK Kasus Suap Saipul Jamil Kembali Digelar

Hakim ketua menyebut bahwa agenda selanjutnya adalah penandatangan berita acara.

Hakim ketua juga mengatakan, penasihat hukum Saipul tidak mengajukan alat bukti baru dalam persidangan.

Sebab alat bukti yang diajukan sudah masuk dalam memori PK.

3 alat bukti

Setelah sidang, penasihat hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez menyampaikan ada tiga bukti baru yang disodorkan ke hakim ketua dalam upaya PK kliennya.

Tiga bukti tersebut yakni, surat kuasa pernyataan Saipul Jamil bagi kakaknya untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya. Kemudian, surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum advokat.

Baca juga: Masih Ajukan PK, Saipul Jamil Sudah Dapat Tawaran Pekerjaan

Lalu, bukti ketiga Saipul pada saat suap itu, dia tengah berada di dalam tahanan.

Optimistis PK akan dikabulkan

Dengan beberapa bukti yang sudah diajukan, Natalino merasa optimistis PK kliennya dikabulkan.

"Kami selalu kuasa hukum optimis dengan upaya hukum PK. Kami meyakini apa yang diajukan bisa dikabulkan Majelis Hakim Agung," ujar Natalino.

Natalino optimis karena pihaknya telah mengantongi bukti kuat bahwa Saipul Jamil tidak terbukti melakukan tindak pidana suap secara langsung.

Baca juga: Kuasa Hukum Optimis PK Saipul Jamil Dikabulkan

"Karena pada saat dugaan tindak penyuapan, Saipul Jamil saat itu di dalam Rutan. Sehingga itu jadi alasan kami yang diajukan sebagai alasan baru dalam Peninjauan Kembali," lanjutnya.

Ia berharap agar upaya PK yang diajukan tersebut berbuah manis.

Berharap sebelum Ramadhan

Jika upaya PK Saipul Jamil dikabulkan oleh Majelis Agung maka kemungkinan Saipul Jamil akan bebas dari penjara pada Bulan Ramadhan.

Hal itu diungkapkan oleh kakak dari Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Baca juga: Saipul Jamil Berharap Bebas Sebelum Ramadhan, 3 Stasiun Televisi Sudah Menanti

Tawaran televisi

Samsul juga mengungkap bahwa sudah ada beberapa stasiun televisi yang ingin menampung Saipul Jamil usai bebas dari penjara.

"Mudah-mudahan pas Ramadhan, Saipul bisa bebas. Mudah-mudahan berhasil. Sudah tiga stasiun TV yang respons langsung sigap dalam beberapa minggu kemarin," kata Samsul.

Samsul menganggap beberapa tawaran pekerjaan yang datang adalah hikmah baik yang didapat oleh Saipul Jamil.

Baca juga: Saipul Jamil Disebut Punya Kemungkinan Bisa Bebas Saat Ramadhan

"Mudah-mudahan sebelum Ramadhan, Saipul bisa bebas. Artinya di balik ujian yang keras ya, datang hikmah baiknya gitu," lanjut Samsul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi