Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Wijin Sempat Tak Percaya Gisel Anastasia Bisa Hadapi Kasus Video Syur

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Daniel Mananta Network
Gisella Anastasia berbincang dengan Daniel Mananta
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisel menceritakan momen ketika mengaku kepada kekasihnya, Wijaya Saputra alias Wijin, bahwa dirinyalah yang ada dalam video syur 19 detik yang sempat beredar.

Pengakuan ini diucapkan oleh Gisel setelah dia berdoa dan meminta petunjuk kepada Tuhan agar diberikan jalan yang terbaik untuk menghadapi kasus ini.

Kendati demikian, Gisel mengatakan, Wijin sempat khawatir ia bakal tak kuat menghadapi caci maki dari banyak orang.

Baca juga: Gisel Ungkap Sempat Terpikir Berbohong soal Video Syur, tapi...

"Wijin sendiri sempat meragukan sih, maksudnya kayak 'serius? Kamu enggak apa-apa?'," kata Gisel seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Daniel Mananta Network, Selasa (23/3/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Even teman-teman juga, 'memang enggak pikirin anak kamu? Enggak pikirin akan tertulis selamanya di internet?'," lanjutnya.

Namun, pemilik nama lahir Gisella Anastasia itu tetap percaya bahwa Tuhan akan menuntunnya untuk menghadapi badai kehidupan yang dialaminya.

Baca juga: Ketika Gisel Mengakui Video Syur Bersama Nobu kepada Wijin...

"Aku bilang, 'I know my God, dia yang sudah mengampuni kesalahanku, semua masa laluku, semua dosaku, dia mati di atas kayu salib buat aku'," ujar Gisel.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Hadapi Kasus Video Syur, Gisel: Ada Lembah Kekelaman yang Harus Aku Lewati

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan Nobu di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi