Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gisel Anastasia Iba Bertemu Dua Terdakwa Penyebar Video Asusilanya

Baca di App
Lihat Foto
Ady Prawira Riandi/ Kompas.com
Gisella Anastasia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dalam persidangan penyebar video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya bertemu dengan terdakwa PP dan MN, pelaku penyebar video asusilanya.

Gisel dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

"Saya malah sedih melihatnya karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yang semestinya saja," kata Gisel saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Gisel: Aku Minta Bantuan Tuhan Hari Per Hari

Selama berada di ruang sidang, Gisel mengaku iba karena kedua orang terdakwa bukan orang pertama yang menyebarkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mereka memang menyebarkan, dilaporkan juga bukan oleh saya, bukan saya pelapornya, jadi saya sebagai saksi saja," katanya.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Gisel Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syurnya dengan 2 Terdakwa

Pertama, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi