Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bertemu Lagi dengan Nobu, Gisel: Enggak Ngobrol Hanya Saya Sapa

Baca di App
Lihat Foto
Ady Prawira Riandi/ Kompas.com
Gisella Anastasia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dalam persidangan penyebar video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya bertemu kembali dengan Michael Yukinobu de Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Pada pertemuan tersebut, Gisel mengatakan, akhirnya kembali bertegur sapa dengan pria yang karib disapa Nobu itu.

"Iya pertama kali ketemu lagi. Saya sapa lah," kata Gisel saat ditemui usai sidang.

Tak banyak hal yang bisa dibicarakan Gisel dan Nobu pada pertemuan pertama mereka di persidangan.

Mantan istri Gading Marten ini hanya bisa mendoakan agar proses hukum kasus video syurnya dengan Nobu segera berakhir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Video Syur, Gisel: Enggak Tegang, Cuma...


"Enggak ada (obrolan), saya sapa. Terakhirnya, 'saya pamit duluan ya, Tuhan memberkati.' 'Iya Tuhan memberkati juga'," kata Gisel.

Diketahui, Gisel dan Nobu bersaksi dalam sidang kasus penyebar video asusila dengan dua terdakwa PP dan MN.

Terhadap PP dan MN diketahui didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi. Dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Gisel Ungkap Sempat Terpikir Berbohong soal Video Syur, tapi...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi