Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sinetron Buku Harian Seorang Istri Dapat Teguran Kedua dari KPI

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/KPI Pusat
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat teguran kedua untuk sinetron Buku Harian Seorang Istri yang ditayangkan oleh SCTV.

Teguran yang mendapatkan sanksi administratif ini dilayangkan karena sinetron tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Pasalnya, terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan intim di luar nikah.

Baca juga: KPI Beri Teguran Tertulis untuk Sinetron Buku Harian Seorang Istri

Monolog tersebut berbunyi: "test pack sudah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak. Tapi gimana kalau aku hamil? Apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa? Kenapa aku harus sebingung ini. Harusnya aku senang kalau aku hamil, bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku?."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana pasti enggak akan keberatan karena Nana sangat berutang budi kepada aku dan Nana mungkin enggak akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana."

Baca juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, Sinetron Terbaru SCTV

Selain itu, monitoring KPI juga menemukan pelanggaran lain berupa perkelahian antar beberapa orang yang terdapat aksi saling memukul dan menendang.

Muatan perkelahian itu juga ditemukan dalam setiap episode sehingga dinilai tidak pantas untuk ditayangkan di klasifikasi R (13+) atau 13 tahun ke atas.

Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek penyiaran.

Baca juga: Meski Ditegur KPI, Rangkaian Acara Pernikahan Atta dan Aurel Tetap Ditayangkan

Menurut dia, seharusnya sinetron yang klasifikasinya R harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan kategori tersebut.

"Harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan dan ilmu pendidikan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar," kata Mulyo seperti dikutip Kompas.com dalam laman resmi KPI, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Buntut Penayangan Acara Lamaran Atta-Aurel, KPI Beri RCTI Peringatan Keras

Mulyo meminta pihak SCTV segara melakukan perbaikan internal agar kesalahan atau pelanggaran terhadap P3SPS tidak terulang kembali.

"Sanksi ini adalah teguran kedua dan hal ini menjadi teguran keras untuk SCTV, pasalnya jika sinetron ini kembali mengulangi pelanggaran terhadap P3SPS, maka sanksi yang lebih berat akan menanti," tegas Mulyo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi