Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Apabila PK Ditolak, Saipul Jamil Bebas November 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil masih harus menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan dan suap.

Saat ini, pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut baru saja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Seandainya permohonan PK ditolak, maka Saipul Jamil baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2021.

Hal itu beradasarkan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun. Kemudian, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2020.

"Andaikan PK dikabulkan bisa berkurang, lebih cepat. Tapi kalau tidak, menurut catatan kami sekitar bulan November atau September," kata Natalino Manuel Ximenez selaku kuasa hukum Saipul Jamil dikutip dari video KH Infotainment, Jumat (26/3/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Natalino menambahkan, Saipul Jamil bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari bulan November. Sebab, belum dikurangi remisi tahun 2021.

Saipul Jamil kini harus menantikan putusan dari MA perihal masa hukumannya.

Baca juga: Sidang PK Selesai, Saipul Jamil Nantikan Putusan dari MA

Natalino optimis kliennya bisa keluar dari penjara lebih cepat setelah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.

"Itu kan tergantung dari majelis hakim agung, tergantung pertimbangannya. Kalau misalkan bukti yang kita ajukan cukup kuat, bisa menjadi pertimbangan hukum yang kuat bagi majelis hakim agung mengambil putusan mengurangi masa hukuman Saipul Jamil," kata Natalino.

Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Oleh karenanya, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Optimis PK Saipul Jamil Dikabulkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi