Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugat Cerai, Thalita Latief Minta Hak Asuh Anak Semata Wayangnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Tangkapan layar dari IG TV Thalita Latief seperti dikutip pada Jumat (6/3/2020).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Thalita Latief menggugat cerai Dennis Rizky atau akrab disapa Dennis Lyla, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 22 Maret 2021.

Humas PA Jakarta Pusat, Pahrurrozy, mengatakan bintang film Lawang Sewu itu meminta hak asuh anak semata wayang mereka dalam gugatannya.

"Dalam gugatan itu cerai dan hak asuh anak. (Harta gana-gini) enggak ada, cuma cerai dan hak asuh anak," kata Pahrurrozy saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Thalita Latief Gugat Cerai Dennis Rizky

Pahrurozzy menolak mengungkap alasan Thalita Latief menggugat cerai sang suami.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Pusat, gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 554/Pdt.G/2021/PA.JP.

Masih dalam laman SIPP PA Jakarta Pusat, pemilik nama lengkap Thalita Anne Marie Latief itu dijadwalkan sidang perdana pada pukul 09.00 WIB, 1 April 2021, mendatang.

Baca juga: Tepat Satu Bulan, Thalita Latief Kenang Sakitnya Operasi Tumor Tiroid

Hingga saat ini, baik Thalita ataupun Dennis belum memberikan keterangan resmi mengenai perceraian ini.

Untuk diketahui, Thalita Latief dan Dennis Rizky menikah pada 9 Oktober 2011 lalu.

Membangun biduk rumah tangga hampir 10 tahun, Thalita Latief dan Dennis telah dikaruniai seorang anak.

Sejak beberapa tahun belakangan ini, rumah tangga mereka memang diterpa isu miring setelah Thalita Latief jarang mengunggah foto bersamanya dengan Dennis.

Baca juga: Pulang dari Rumah Sakit, Thalita Latief: Doakan Saya Berjuang Lawan Penyakit Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi