Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Segera Bebas, Dewi Perssik: Syukur Luar Biasa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Pedangdut Dewi Perssik saat ditemui usai tampil di salah satu acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil bakal segera menghirup udara bebas.

Saipul Jamil tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus pencabulan dan suap.

Mantan suami Dewi Perssik ini bakal bebas pada November mendatang apabila permohonan PK yang diajukannya ditolak.

Mendengar mantan suaminya segera bebas, pedangdut Dewi Perssik turut senang.

“Kalau aku sih dari dulu Mas Saipul bebas, dari aku rasa syukur yang luar biasa. (Mas Saipul) bisa menghibur masyarakat banyak dan beliau juga pasti rindu bisa kumpul sama keluarga,” kata Dewi Perssik di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apabila PK Ditolak, Saipul Jamil Bebas November 2021

Selain itu, pedangdut yang karib disapa Depe ini berharap Saipul Jamil mendapatkan jodoh setelah bebas.

“Aku berharap Mas Saipul dapat wanita yang soleha yang selalu mendampingi beliau," kata Dewi Perssik.

"Kayak kemarin lah kak Indah Sari ya, beliau tuh dalam keadaan duka, selalu mendampingi, selalu datang bawain kue, bentuk perhatian-perhatian kecil,” tutur Dewi Perssik lagi.

Sebagai informasi, pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Baca juga: Saipul Jamil Disebut Punya Kemungkinan Bisa Bebas Saat Ramadhan

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Oleh karenanya, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukumannya menjadi delapan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi