Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dari Tangan Agung Saga Polisi Amankan Barang Bukti Sabu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Agung Saga (berbaju merah) saat menghadiri jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021)
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor FTV, Agung Saga, kembali ditangkap berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada 27 Maret 2021.

Ini merupakan kali kedua Agung tertangkap terkait kasus narkotika.

Ia diketahui pernah ditangkap kasus serupa pada April 2019 silam.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tempat pewangi ruangan seberat 0,28 gram.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Agung Saga: Saya Menyesal dan Ingin Sembuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Yang kami temukan di dalam tempat pewangi ruangan itu sisa 0,28 gram. Kami menduga sebagian sudah dikonsumsi oleh para tersangka," ujar Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Yusri menambahkan, status Agung sebagai residivis akan menjadi pertimbangan hakim.

"Yang sangat disayangkan, tersangka AS baru keluar 4 bulan lalu dari kasus serupa. Nah, nanti ini akan jadi pertimbangan majelis hakim di persidangan," lanjut Yusri.

Baca juga: Agung Saga Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Agung Saga sebelumnya ditangkap apartemen Kalibata City Tower Herbras, Jakarta Selatan pada 27 Maret 2021.

Bersama Agung Saga, polisi juga mengamankan dua tersangka lain berinisial RS dan RR.

Atas kasus ini, Agung disangkakan Pasal 114 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi