Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Penangkapan Kali Kedua Agung Saga karena Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Agung Saga (berbaju merah) saat menghadiri jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 27 Maret lalu, aktor peran Agung Saga diciduk oleh polisi dengan kasus penyalahgunaan narkoba di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Ini merupakan kali kedua Agung berurusan dengan hukum karena narkoba. Ia pernah ditangkap kasus serupa pada April 2019 lalu.

Pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021), polisi membeberkan beberapa fakta penangkapan Agung Saga.

Baca juga: Agung Saga Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Berikut rangkuman Kompas.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang bukti

Dari tangan Agung, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tempat pewangi ruangan seberat 0,28 gram.

Polisi menduga, sebagian yang lain telah dikonsumsi Agung bersama dua tersangka lain, yakni RR dan RS.

"Yang kami temukan di dalam tempat pewangi ruangan itu sisa 0,28 gram. Kami menduga sebagian sudah dikonsumsi oleh para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Dari Tangan Agung Saga Polisi Amankan Barang Bukti Sabu

Yusri menambahkan, status Agung sebagai residivis akan menjadi pertimbangan hakim.

Menyesal dan ingin sembuh

Tertangkap dua kali karena narkoba membuat Agung menyesali perbuatannya dan ingin sembuh dari narkoba.

Bahkan, di kesempatan tersebut, ia juga meminta maaf pada keluarga besar dan rekan PH (Production House) tempatnya bekerja.

Agung beralasan, dirinya kembali terjerat narkoba karena terpengaruh lingkungan.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Agung Saga: Saya Menyesal dan Ingin Sembuh

"Saya terpengaruh (lingkungan sekitar)," kata Agung.

Pengaruh lingkungan

Sambil menitikkan air mata, pria 32 tahun ini berdalih terpengaruh lingkungan sekitar.

Namun dia mengakui menggunakan zat terlarang itu atas kemauan sendiri, bukan karena dipaksa.

"Enggak kok, terpengaruh (karena diri sendiri) sih," tutur Agung Saga.

Baca juga: Pakai Narkoba Lagi, Agung Saga Mengaku Terpengaruh Lingkungan Sekitar

Agung Saga mengaku bahwa baru satu bulan ini kembali menggunakan narkoba jenis sabu setelah bebas dari penjara pada Oktober 2020 lalu.

Atas perbuatannya, Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Agung Saga juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2019 lalu.

Bahkan, Agung sempat mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Agung Saga, Sabu Disembunyikan di Tempat Pewangi Ruangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi