Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Reza Artamevia Keberatan atas Dakwaan Jaksa yang Kelebihan Sebut Jumlah Barang Bukti

Baca di App
Lihat Foto
M RISYAL HIDAYAT
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun usai sidang berlangsung, pihak Reza Artamevia melalui kuasa hukum, Kamil Daud mengajukan keberatan.

Dakwaan tersebut dianggap memberatkan Reza.

Baca juga: Reza Artamevia Didakwa 2 Pasal di Sidang Virtual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nah kami semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram). Nah itu sebetulnya 0,66," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

"Dan itu juga dibawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya," tambahnya.

Sebelumnya, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Serta dakwaan selanjutnya Pasal 127 ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Aaliyah Massaid Kuat Jalani Hidup karena Peran Reza Artamevia dan Angelina Sondakh

Adapun, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 4 September 2020 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi