Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 7 Bulan Direhabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
M RISYAL HIDAYAT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri duduk) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat sejak September 2020 lalu.

Terhitung sudah tujuh bulan Reza Artamevia menjalani rehabilitasi.

Berkait dengan kondisi sang pelantun “Berharap Tak Berpisah”, kuasa hukumnya, Kamil Daud memberikan penjelasan.

“Alhamdulilah sehat, badannya sehat, enggak ada masalah apa-apa,” tutur Kamil Daud usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Namun, Kamil menyebut, batas waktu rehabilitasi Reza Artamevia sudah lewat dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Belum tahu ya (berapa lama rehab), tapi kan yang direkomendasikan BNN itu enam bulan, tapi ini kan udah lewat ya, udah sampai tujuh atau delapan bulan,” ucap Kamil.

Baca juga: Reza Artamevia Keberatan atas Dakwaan Jaksa yang Kelebihan Sebut Jumlah Barang Bukti

Selain itu, sampai saat ini pihak keluarga Reza Artamevia juga sulit menjenguk lantaran pandemi Covid-19.

“Belum bisa dijenguk. Jadi (komunikasi) keluarga lewat virtual,” ujar Kamil.

Sebelumnya, Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI no.35 tahun 2009. Dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi