Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Reza Artamevia Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan tetapi...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Penyanyi Reza Artamevia beraksi pada Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2020 di Jakarta, Jumat (28/2/2020). Penyanyi era 90-an tersebut membawakan sejumlah lagu diantaranya Keabadian, Dia dan Berharap Tak Berpisah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya, Kamil Daud mengatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya.

Namun, Kamil berujar, pengajuan tersebut belum digubris.

Surat itu pun sudah diajukan sejak bulan lalu.

“Ya kami sudah melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan) dalam hal ini rehab jalan tapi belum ada tanggapan. Dari sebulan lalu sudah kita ajukan,” kata Kamil usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 7 Bulan Direhabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamil juga menyebutkan, masa rehabilitasi Reza telah melebihi batas yang direkomendasikam Badan Narkotika Nasional (BNN).

Mengingat hingga saat ini, Reza Artamevia sudah tujuh bulan direhabilitasi.

“Belum tahu ya (berapa lama rehab), tapi kan yang direkomendasikan BNN itu 6 bulan. Tapi ini kan sudah lewat ya, sudah sampai 7 atau 8 bulan,” tutur Kamil.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Baca juga: Reza Artamevia Keberatan atas Dakwaan Jaksa yang Kelebihan Sebut Jumlah Barang Bukti

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi