Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Perdana Kasus Narkoba Reza Artamevia, Didakwa 2 Pasal dan Ajukan Keberatan

Baca di App
Lihat Foto
M RISYAL HIDAYAT
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Sidang yang digelar secara virtual ini beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Didakwa dua pasal

Reza Artamevia menjalani sidang perdana secara virtual dari Lido, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: 7 Bulan Rehabilitasi, Reza Artamevia Hanya Bertemu Keluarga Secara Virtual

Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Reza Artamevia Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan tetapi...

2. Ajukan keberatan

Kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, mengajukan keberatan atas dakwaan untuk kliennya.

Kamil mengatakan, adanya perbedaan barang bukti yang memberatkan kliennya.

"Nah kami semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram). Nah itu sebetulnya 0,66," kata Kamil Daud.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 7 Bulan Direhabilitasi

"Dan itu juga di bawah aturan dan seharusnya tetap dalam perawatan atau rehabilitasi atau rawat jalan, dibebaskan seharusnya," ucap Kamil lagi.

3. Kondisi terkini

Usai sidang, Kamil menjelaskan kondisi Reza Artamevia setelah tujuh bulan menjalani masa rehabilitasi.

Sang pelantun “Pertama” itu direhabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020.

Baca juga: Reza Artamevia Keberatan atas Dakwaan Jaksa yang Kelebihan Sebut Jumlah Barang Bukti

“Alhamdulilah sehat, badannya sehat, enggak ada masalah apa-apa,” kata Kamil Daud.

Kendati begitu, batas rekomendasi rehabilitasi Reza dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah lewat.

4. Ajukan permohonan penangguhan penahanan

Kamil mengatakan, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Reza Artamevia.

Baca juga: Reza Artamevia Didakwa 2 Pasal di Sidang Virtual

Namun, hingga saat ini dia belum mendapatkan respons.

“Ya kami sudah melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan) dalam hal ini rehab jalan, tapi belum ada tanggapan. Dari sebulan lalu sudah kami ajukan,” kata Kamil.

5. Keluarga hanya bertemu secara virtual

Dikarenakan pandemi Covid-19, Reza belum dapat bertemu dengan pihak keluarga secara langsung.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Cinta Kita dari Reza Artamevia

Mereka pun hanya bisa melepas rindu via virtual.

“Belum bisa dijenguk (keluarga) dia. Jadi, keluarga (hanya) lewat virtual (melihatnya)” kata Kamil Daud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi