JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Sidang yang digelar secara virtual ini beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Didakwa dua pasal
Reza Artamevia menjalani sidang perdana secara virtual dari Lido, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: 7 Bulan Rehabilitasi, Reza Artamevia Hanya Bertemu Keluarga Secara Virtual
Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal.
Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Reza Artamevia Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan tetapi...
2. Ajukan keberatan
Kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, mengajukan keberatan atas dakwaan untuk kliennya.
Kamil mengatakan, adanya perbedaan barang bukti yang memberatkan kliennya.
"Nah kami semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram). Nah itu sebetulnya 0,66," kata Kamil Daud.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 7 Bulan Direhabilitasi
"Dan itu juga di bawah aturan dan seharusnya tetap dalam perawatan atau rehabilitasi atau rawat jalan, dibebaskan seharusnya," ucap Kamil lagi.
3. Kondisi terkini
Usai sidang, Kamil menjelaskan kondisi Reza Artamevia setelah tujuh bulan menjalani masa rehabilitasi.
Sang pelantun “Pertama” itu direhabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020.
Baca juga: Reza Artamevia Keberatan atas Dakwaan Jaksa yang Kelebihan Sebut Jumlah Barang Bukti
“Alhamdulilah sehat, badannya sehat, enggak ada masalah apa-apa,” kata Kamil Daud.
Kendati begitu, batas rekomendasi rehabilitasi Reza dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah lewat.
4. Ajukan permohonan penangguhan penahanan
Kamil mengatakan, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Reza Artamevia.
Baca juga: Reza Artamevia Didakwa 2 Pasal di Sidang Virtual
Namun, hingga saat ini dia belum mendapatkan respons.
“Ya kami sudah melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan) dalam hal ini rehab jalan, tapi belum ada tanggapan. Dari sebulan lalu sudah kami ajukan,” kata Kamil.
5. Keluarga hanya bertemu secara virtual
Dikarenakan pandemi Covid-19, Reza belum dapat bertemu dengan pihak keluarga secara langsung.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Cinta Kita dari Reza Artamevia
Mereka pun hanya bisa melepas rindu via virtual.
“Belum bisa dijenguk (keluarga) dia. Jadi, keluarga (hanya) lewat virtual (melihatnya)” kata Kamil Daud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.