Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Atalarik Syach Menang Sidang Harta Gana-gini, Minta Tsania Marwa Hormati Putusan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Atalarik Syah saat ditemui dalam jumpa pers Panasonic Gobel Awards 2018 di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Atalarik Syach akhirnya memenangkan perebutan harta gana-gini dengan mantan istrinya, Tsania Marwa.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong memutus kasus tersebut per tanggal 31 Maret 2021.

"Alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syach, di mana kemenangan ini tentu diperoleh dari kerja sama Bang Atalarik dan kuasa hukum," kata Raff Sanja Halatta selaku kuasa hukum Arik.

Baca juga: [POPULER HYPE] Atalarik Syach Nyerah Diperlihatkan Foto Nissa Sabyan | Krisdayanti Menangis di Samping Aurel

Dalam putusannya, hakim menetapkan harta gana-gini dari pernikahan Arik dan Tsania hanya berupa satu buah mobil Mercedez Benz dan satu set meja perlengkapan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terkait dengan tuntutan Tsania mengenai rumah kemudian ruko, itu tidak terbukti," kata Raff.

"Kemudian juga soal barang bergeark, yang menurut Tsania masih ada di Atalarik Syach, itu juga tidak terbukti," lanjut Raff.

Baca juga: Jawaban Atalarik Syach dan Teddy Syach Saat Ditanya Siapa yang Paling Galak

Sementara itu, Atalarik Syach berharap agar Tsania menerima putusan dari Pengadilan Agama Cibinong.

Ia mengaku sudah lelah karena persidangan soal harta gana-gini ini memakan waktu hingga satu tahun.

"Saya bahagia, saya bisa tenang ya. Enggak lain demi keutuhan keluarga saya bersama anak-anak," kata Atalarik.

Sebelumnya dalam persidangan ini, Tsania Marwa menuntut rumah, ruko, dan harta bergerak lainnya yang ditaksir mencapai total Rp 5,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi