Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Harta Gana-gini Atalarik Syach dan Tsania Marwa Akan Dibagi Dua

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Atalarik Syah saat ditemui dalam jumpa pers Panasonic Gobel Awards 2018 di kawasan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong telah memutus kasus harta gana-gini Atalarik Syach dan Tsania Marwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta kedua belah pihak membagi dua harta gana-gini yang diperoleh selama menikah.

Baca juga: Atalarik Syach Menang Sidang Harta Gana-gini, Minta Tsania Marwa Hormati Putusan

Atalarik Syach dan Tsania Marwa disebutkan hanya memiliki harta gana-gini berupa satu unit mobil Mercedes Benz dan satu set meja perlengkapan.

"Putusannya memang memerintahkan untuk membagi dua, hasil penjualan dibagi dua. Ketika mobil dijual, satu set meja dijual, ada hasilnya lalu dibagi dua," kata Raff Sanja Halatta selaku kuasa hukum Atalarik Syach.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, tuntutan Tsania Marwa soal rumah dan ruko tidak terbukti di Pengadilan Agama Cibinong.

Baca juga: [POPULER HYPE] Atalarik Syach Nyerah Diperlihatkan Foto Nissa Sabyan | Krisdayanti Menangis di Samping Aurel

"Terkait dengan tuntutan Tsania mengenai rumah kemudian ruko itu tidak terbukti," kata Raff.

"Kemudian juga soal barang bergerak, yang menurut Tsania masih ada di Atalarik Syach, itu juga tidak terbukti," lanjut Raff.

Atalarik Syach berharap agar Tsania Marwa menerima putusan ini dengan lapang dada.

Pasalnya, ia sudah merasa lelah dengan proses persidangan yang memakan waktu selama hampir satu tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi