Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anang Hermansyah Apresiasi Jokowi Teken Aturan Royalti bagi Musisi

Baca di App
Lihat Foto
YouTube The Hermansyah A6
Musisi Anang Hermansyah
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan royalti untuk para musisi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.

Peraturan Pemerintah itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021 kemarin.

Baca juga: Cerita Krisyanto Jamrud soal Royalti Lagu hingga Rencana Album Baru di Pertengahan Tahun

Musisi Anang Hermansyah mengapresiasi langkah Jokowi tersebut. Hal ini setidaknya menjadi angin segar bagi para musisi dan industri musik di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata Anang di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Anang berharap dengan PP Nomor 56 tahun 2021, bisa diikuti dengan pelaksanaan yang nyata di lapangan.

Baca juga: Krisyanto Jamrud tentang Royalti dari Lagu Selamat Ulang Tahun

“Saat ini yang terpenting bagaimana pelaksanaan aturan ini," ujar Anang.

Suami Ashanty ini juga memprediksi jika PP Nomor 56 Tahun 2021 berjalan sebagaimana mestinya, dampaknya akan signifikan untuk royalti di industri musik.

Akan tetapi Anang menyebut masih banyak langkah yang harus dipersiapkan secara detail.

"Pusat Data Lagu ini tak lain adalah Big Data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini outputnya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," tutur Anang.

Baca juga: Pencipta Tidak Dapat Royalti Lagu Terpesona hingga Akhirnya Ditawari Kerja Sama

Anang berujar juga nantinya Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM) akan punya peran penting dalam pendistribusian lagu.

“SILM memiliki posisi penting karena memuat laporan penggunaan lagu atau musik yang menjadi dasar pendistribusian royalti. Inti dari peraturan ini yang hakikatnya di SILM dan Pusat Data Lagu," kata Anang lagi.

Lebih lanjut, Anang berharap realisasi dua lembaga itu dipercepat.

Baca juga: JOOX Perhatikan Kesejahteraan Musisi dengan Pembayaran Royalti Adil

"Saya kira maksimal satu tahun sudah bisa terbentuk Pusat Data Lagu dan SILM. Karena faktanya, data-data kan telah tersedia di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Data tersebut tinggal disinkronkan melalui LMKN untuk diolah oleh Pusat Data Lagu. Jadi satu tahun adalah waktu yang moderat," tambah Anang.

Sementara itu, Anang juga menyebut bahwa keberadaan restoran, kafe, hotel, mal dan tempat hiburan di daerah memiliki hubungan erat dengan royalti lagu atau musik.

"Karena itu, perlu penyesuaian peraturan daerah dengan PP No 56 Tahun 2021. Misalnya, perizinan usaha dikaitkan dengan pembayaran royalti. Pemda dapat berinovasi dalam penyusunan peraturan daerah agar PP No No 56/2021 ini juga efektif di daerah," imbuh Anang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi