Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Desiree Tarigan Pertanyakan Tindakan Hotma Sitompoel Gunakan 3 Tim Pengacara untuk Melawannya

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar YouTube Mamitoko
Desiree Tarigan dan suaminya, pengacara Hotma Sitompoel saat liburan di Jepang.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda penyanyi Bams eks Samsons, Desiree Tarigan, mempertanyakan tindakan Hotma Sitompoel menggunakan tiga kelompok pengacara untuk melawannya.

Seperti diketahui, Hotma Sitompoel menggunakan jasa tim pengacara Muara Karta, tim pengacara Partahi Sihombing, dan tim pengacara Dion Y Pongko untuk mengurus permasalahan keluarganya.

Baca juga: Sambil Menangis, Desiree Tarigan: Saya Tidak Mungkin Ambil Barang Tanpa Izin Hotma Sitompoel

"Apakah Dr Hotma Sitompoel, SH, M Hum sangat khawatir terhadap curhatan dari saya? Sehingga melibatkan tiga kelompok pengacara untuk melawan istrinya terutama di media massa?" kata Desiree Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Desiree Tarigan menganggap tudingan dari Hotma Sitompoel selama ini semata-mata hanya upayanya untuk melindungi diri setelah terpojokkan oleh pemberitaan sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Desiree Tarigan Jelaskan Kepergiannya ke Bali yang Disinggung Hotma Sitompoel


"Tuduhan fiktif dinyatakan Hotma terpojok dan mencoba menolong dirinya setelah dihujat di mana-mana. Sehingga sengaja dibuat berita fitnah ini untuk mengalihkan masyarakat," kata Desiree.

Desiree Tarigan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan terhadap Hotma Sitompoel.

Baca juga: Desiree Tarigan Bantah Tudingan Hotma Sitompoel soal Foto Laki-laki Lain

Hotma Sitompul dilaporkan atas dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).

Selain itu, Hotma Sitompoel juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi