Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bantah Tudingan Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan Beberkan Aset di Australia dan Singapura

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar YouTube Mamitoko
Pengacara Hotma Sitompoel dan istrinya, Desiree Tarigan.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda penyanyi Bams eks Samsons, Desiree Tarigan, membantah keras ucapan Hotma Sitompul soal empat apartemen yang terletak di Singapura dan Australia.

Desiree Tarigan lalu menjelaskan bahwa keempat apartemen yang dimaksud dibeli dengan menggunakan uangnya sendiri tanpa bantuan dana sepeserpun dari Hotma.

"Saya membayar uang muka atas apartemen di Australia dan Singapura bersumber dari uang saya pribadi," ujar Desiree di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (7/4/2021).

Baca juga: Desiree Tarigan Pertanyakan Tindakan Hotma Sitompoel Gunakan 3 Tim Pengacara untuk Melawannya

Sebelum menikah dengan Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan mengaku dirinya berasal dari keluarga berada.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mendapatkan uang untuk membeli apartemen tersebut dari hasil warisan orangtuanya.

"Orangtua saya berasal dari keluarga cukup, sehingga keluarga saya meninggalkan warisan kepada saya yang sangat saya syukuri lebih dari cukup," katanya.

Baca juga: Sambil Menangis, Desiree Tarigan: Saya Tidak Mungkin Ambil Barang Tanpa Izin Hotma Sitompoel


Sementara soal ruko yang berlokasi di Cipete dan menjadi tempat usahanya berjualan, Desiree juga membantah itu adalah pemberian dari Hotma.

"Mengenai ruko Mamitoko yang juga dibeli dalam masa perkawinan itu tidak benar. Bahwa ruko tersebut dibeli anak saya Bams," kata Desiree.

Desiree Tarigan merasa kecewa terhadap Hotma Sitompoel karena tak pernah memberikan uang sepeserpun untuk membantunya melunasi apartemen tersebut.

Baca juga: Desiree Tarigan Jelaskan Kepergiannya ke Bali yang Disinggung Hotma Sitompoel

"Untuk membeli satu apartemen saja saya harus berutang di bank, tidak ada satu sen pun Hotma mengeluarkan uang," tuturnya.

Hotma Sitompul dilaporkan atas dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).

Selain itu, Hotma Sitompoel juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi