Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

PP Royalti Musik Diteken Jokowi, Krisdayanti Ucap Terima Kasih Negara Sudah Hadir

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Cumicumi
Krisdayanti
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi telah resmi meneken aturan Royalti Putar Lagu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hal itu mendatangkan sejumlah tanggapan positif, salah satunya dari penyanyi senior sekaligus anggota DPR RI Komisi IX, Krisdayanti.

Baca juga: Aturan Royalti Hak Cipta Lagu Dinilai Belum Maksimal, Mengapa ?

Ia mengunggah beberapa foto dan videonya saat diwawancara langsung soal PP tersebut.

"Terima kasih bahwa sudah ada kehadiran negara. Di mana selama ini para musisi resah, namun ini akan berdampak positif karena negara hadir," ucap Krisdayanti dalam wawancara tersebut, dikutip lewat akun @krisdayantilemos, Kamis (8/4/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik?

Di keterangan unggahan itu, pelantun "Menghitung Hari" ini menyambut positif aturan tersebut.

Sekaligus mengapresiasi PP Nomor 56 Tahun 2021 sebagai semangat baru industri musik dalam negeri yang sedang babak belur dihajar pandemi.

"Menanggapi PP Nomor 56 Tahun 2021, sebagai anggota @dpr.ri dan salah satu dari banyaknya seniman musik di Tanah Air, saya mengapresiasi dan positif dengan adanya kebijakan ini," tulis Krisdayanti di keterangan unggahan tersebut.

Baca juga: Simak Rincian Tarif Royalti Lagu untuk Kafe, Diskotek, hingga Bazar

Ibu kandung Aurel Hermansyah ini juga berharap agar para seniman musik Tanah Air lebih giat lagi dalam berkarya.

"Semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia, agar lebih giat lagi berkarya," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi