Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rio Reifan Laporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas Tuduhan Perzinaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rio Reifan saat menjalani sidang putusan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rio Reifan melaporkan mantan istrinya, Henny Mona, dan suami barunya, Sandy Tumiwa, ke Polda Metro Jaya.

Laporan atas kasus dugaan perzinaan itu dibuat oleh Rio Reifan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (8/4/2021).

"Sebenarnya ini (laporan) hal yang paling berat yang harus dan terpaksa saya lakukan karena tidak ada pilihan lain lagi," kata Rio Reifan di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Klarifikasi Henny Mona soal Minta Nafkah Rp 8 Miliar kepada Rio Reifan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia mengaku telah berupaya semaksimal mungkin dengan menempuh jalur kekeluargaan. Kendati demikian, Rio mengaku hasilnya pun nihil.

Kerabat Rio Reifan yang mendampinginya buat laporan, Zulfikar, menjelaskan persoalan ini terjadi karena Henny menikah dengan Sandy saat belum mengantongi akta perceraiannya dengan Rio.

"Secara hukum, di pengadilan belum inkrah, perceraian belum ada ikrar talak di pengadilan. Lalu yang bersangkutan melakukan pernikahan siri, ya itu, kami sudah siapkan bukti-buktinya," kata Zulfikar.

Baca juga: Klarifikasi Henny Mona soal Minta Nafkah Rp 8 Miliar kepada Rio Reifan

Adapun Henny Mona dan Sandy Tumiwa disangkakan dengan Pasal 284 dan 279 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, pernikahan Sandy Tumiwa dan Henny Mona pun sempat membuat heboh publik karena dilakukan dengan tiba-tiba.

Henny Mona memastikan, dia sudah resmi bercerai dengan suaminya Rio Reifan. Dia juga membantah pernikahannya dengan Sandy dilakukan secara tiba-tiba.

Meski begitu, Henny Mona mengakui, pernikahannya dengan Sandy Tumiwa masih dilakukan secara siri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi