Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Royalti Musik, Musisi Tanah Air Wajib Daftarkan Karyanya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Tangkapan layar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Freddy Harris di Konferensi Pers virtual tentang PP Nomor 56 tahun 2021
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Freddy Harris mengimbau para musisi Tanah Air untuk mendaftar karyanya di Pusat Data Lagu dan atau Musik yang akan dibangun pemerintah. 

Hal itu akan memudahkan para musisi memperoleh royalti sebagaimana termuat dalam Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Imbauan itu disampaikan Freddy Harris dalam Konferensi Pers virtual terkait Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut, Jumat (9/4/2021).   

Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN

"Di database itu sebenarnya sudah terdaftar. Tapi kami berharap, musisi atau pencipta lagu di Tanah Air harusnya mendaftarkannya. Jadi kita open input database plus berapa persen yang dia miliki royaltinya," ungkap Freddy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih jauh, dengan mendaftarkan karya, Freddy menilai, akan lebih memudahkan pemerintah mengetahui informasi detail soal karya tersebut.

"Dengan daftar kan kita tahu, berapa persen? Kalau ada di data kita ya sudah, mungkin akan ditanyakan presentasenya saja," lanjut Freddy.

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti, Pemerintah Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Sebagai informasi, pusat data tersebut nantinya dapat diakses oleh LMKN, para musisi dan Pengguna Secara Komersial.

Sejauh ini, penerbitan PP tersebut mendapatkan sambutan baik dari para musisi Indonesia, karena dianggap akan memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi