Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo: Gue Bingung, Kenapa Gue Harus Dipenjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Vicky Prasetyo mengaku merasa bingung mengapa dia harus di penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Saat ini Vicky Prasetyo berstatus terdakwa kasus tersebut.

Kasus ini merupakan buntut penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada 2018 lalu yang diduga berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca juga: Angel Lelga Selalu Mangkir, Vicky Prasetyo Minta Mantan Istri Bertanggung Jawab

"Walaupun pada dasarnya, gue bingung kenapa gue harus dipenjara. Dari semua yang gue alami dari permasalahan hukum penjara, yang paling gue bingung, yang terakhir," kata Vicky Prasetyo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Senin (12/4/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti yang pernah dikatakan Vicky Prasetyo, saat itu dia yang masih berstatus suami Angel Lelga hanya ingin mempertahankan rumah tangganya.

Terlebih, pemilik nama lahir Hendrianto itu menegaskan keputusan untuk menggerebek Angel Lelga pada malam itu adalah benar.

Baca juga: Angel Lelga Selalu Mangkir, Vicky Prasetyo Minta Mantan Istri Bertanggung Jawab

"Ya karena gue sebagai seorang suami, seharusnya kedudukannya memang benar," ucap Vicky.

Vicky Prasetyo membantah tudingan kasus itu settingan atau rekayasa untuk popularitas.

Dia mengaku sama sekali tidak memanggil media untuk meliput penggerebekan tersebut.

Adapun, selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo: Angel Lelga Harus Bertanggungjawab atas Perbuatannya

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga laporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Aku Maafkan, tapi...

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky Prasetyo.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang mana ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi