Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tersangka Kekerasan, Fajar Umbara Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Fajar Umbara
Penulis skenario Faja Umbara, suami aktris Yuyun Sukawati.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, suami Yuyun Sukawati, Fajar Umbara, terancam kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Diketahui, Fajar Umbara terjerat kasus dugaan kekerasan terhadap anak Yuyun Sukawati yang masih berusia 14 tahun.

"Pasal 80 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Angga Surya Saputra saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Suami Yuyun Sukawati, Fajar Umbara, Jadi Tersangka Kekerasan Anak

Angga juga memastikan, status Fajar Umbara kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angga menambahkan Fajar Umbara telah ditahan Rutan Polres Tangerang Selatan per hari ini.

"(Status) tersangka dan sudah ditahan," ujar Angga.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Fajar Umbara diperiksa sebagai saksi pada Senin (12/4/2021) di Polres Tangerang Selatan.

Baca juga: Yuyun Sukawati Adukan Fajar Umbara ke KPAI karena Anaknya Alami Kekerasan

Diberitakan sebelumnya, Yuyun Sukawati mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hampir setiap hari oleh Fajar Umbara.

Kekerasan yang dialami Yuyun Sukawati dari Fajar Umbara seperti dicekik, diludahi, dilempar dari atas balkon, hingga diseret ke luar rumah.

Hingga akhirnya, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara ke polisi atas kasus dugaan KDRT di Polres Cirebon Kota dan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Baca juga: Yuyun Sukawati Adukan Fajar Umbara ke KPAI karena Anaknya Alami Kekerasan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi