Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas, Tio Pakusadewo Langsung Kembali Syuting

Baca di App
Lihat Foto
Aprillio Akbar
Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (kanan) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Majels Hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan masa tahanan dan enam bulan rehabilitasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj/18.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor senior Tio Pakusadewo sudah bebas dari penjara sejak 14 April kemarin.

Sebelumnya, Tio mesti menjalani hukuman satu tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika berjenis ganja.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Tio, Santrawan Paparang. Bahkan kata Santrawan, kliennya akan langsung kembali menjalani syuting.

Pasalnya sudah banyak tawaran yang datang untuk Tio.

Baca juga: Tio Pakusadewo Bebas Usai Jalani Hukuman Satu Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Cuma setahu saya dia (Tio) langsung tancap gas lah buat syuting lagi,” kata Santrawan via telepon kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

“Iya sudah banyak tawaran yang menanti dia. Makanya langsung tancap gas lagi (syuting)” tambah Santrawan.

Di sisi lain, kebebasan Tio dari LP Cipinang langsung dijemput keluarga terdekatnya.

“Dijemput keluarga, terutama anak-anaknya yang menjemput,” ungkap Santrawan.

Baca juga: Profil Tio Pakusadewo, Aktor Senior yang Terjerat Kasus Narkoba

Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo diciduk pihak kepolisian di kawasan Terogong, Jakarta Selatan pada April tahun lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.

Kemudian Tio dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi