JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum yang dijalani suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, masih berlanjut hingga sekarang.
Terakhir, Askara harus dipisahkan dari rumah tahanan karena positif Covid-19. Alhasil, dia menjalani perawatan.
Bagaimana kabar dan proses hukumnya sekarang? Berikut rangkuman Kompas.com
Sembuh Covid-19
Kuasa hukum Askara, Muhammad Muslih, mengungkapkan kabar terkini dari kliennya.
Rupanya, kata Muslih, Askara telah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Suami Nindy Ayunda Segera Disidang
"Sudah sehat, sempat Covid-19, sudah sehat," kata Muslih saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
Kembali ke rumah tahanan
Tidak menampik, setelah sembuh, Muslim mengatakan Askara telah kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Hanya saja, lanjut Muslih, kembalinya Askara ke rutan Salemba setelah melewati proses pemulihan.
"(Askara) sehat, dua minggu sampai kondisi pulih baru ke rutan," ucap Muslih.
Bakal jalani sidang perdana
Setelah sembuh dari Covid-19, Askara dijadwalkan menjalani persidangan kasus dugaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal pada 19 April 2021.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Sembuh dari Covid-19
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, mengatakan agenda pada sidang perdana tersebut ialah pembacaan dakwaan.
"Senin tanggal 19 April 2021 dengan agenda pembacaan surat dakwaan (jadwal sidang Askara)," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Kamis (15/4/2021).
Persidangan ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Seputar kasus Askara
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 2021.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.
Baca juga: Nindy Ayunda Akui Alami KDRT sejak Pacaran dengan Askara
Belakangan Nindy Ayunda melaporkan Askara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 19 Desember 2020 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Polres Jakarta Selatan juga telah menetapkan Askara Parasady Harsono sebagai tersangka.
Lima hari setelah penangkapan, Nindy menggugat cerai Askara ke PA Jakarta Selatan dengan nomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.
Nindy melayangkan gugatan cerai dengan alasan KDRT.
Baca juga: Sakit Hati Nindy Ayunda hingga Bongkar Perselingkuhan Askara
Nindy dalam jumpa pers di Komnas Perempuan menunjukkan bukti foto adanya luka lebam hingga rambut rontok, Selasa (16/2/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.