JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hotma Sitompoel, Partahi Sihombing, menegaskan Desiree Tarigan harus mencium tangan dan kaki kliennya apabila ingin meminta maaf.
Alih-alih meredakan hati Desiree Tarigan, Partahi Sihombing mengatakan bahwa istri kliennya itu tidak perlu malu-malu dengan suami sendiri.
Baca juga: Pihak Hotma Sitompoel Tanggapi Ultimatum Ibunda Desiree Tarigan, Sebut Ada yang Setir dari Belakang
"Setelah apa yang dilakukan, seperti mempermalukan suami, (sekarang) datang dan minta maaflah, cium tangan, cium kaki (Hotma). Kenapa mesti malu? Cuma cium kaki suami sendiri, cium tangan suami sendiri kok," kata Partahi dalam jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (19/4/2021).
Partahi berharap, Desiree bisa mengalah dari Hotma Sitompoel dan jangan menangis di belakang kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Baca juga: Mantan ART Klaim Ucapan Ibunda Desiree Tarigan Didikte Seseorang
"Hormatilah suamimu (Desiree), hotmatilah Bapak tirimu (Bams), yang memberikanmu nafkah lahir batin selama 22 tahun," ujar Muara Karta, kuasa hukum Hotma Sitompoel yang lain.
Kasus ini berawal dari cekcok biduk rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompoel. Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah dia tempati selama 22 tahun.
Baca juga: Ibunda Desiree Tarigan Tak Masalah apabila Hotma Sitompoel Harus Berpisah dengan Putrinya
Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dari Desiree.
Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree berselingkuh dengan pria lain.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Laporan Eks ART Desiree Tarigan Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, Bams, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.
Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.