Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jalani Sidang Perdana, Askara Parasady Didakwa Pasal Berlapis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Askara didakwa pasal berlapis.

Askara Parasady Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Sembuh dari Covid-19

Selain itu, Askara juga didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Askara, Hervan D. Merukh mengatakan kliennya menerima dakwaan dari JPU.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Suami Nindy Ayunda Segera Disidang

Majelis Hakim berencana melanjutkan sidang pekan depan atau tepatnya pada hari Senin, 26 April 2021, dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api Askara Parasady Harsono sempat tertunda lantaran yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Juga Lakukan Kekerasan terhadap Anak-anaknya

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api Beretta kaliber 6.35.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi