JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Askara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Askara Parasady Didakwa Pasal Berlapis
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Dari dakwaan tersebut, Askara Parasady Harsono terancam mendapat hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Kalau psikotropika itu maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," kata Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang tersebut, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Sembuh dari Covid-19
Kendati demikian, tim kuasa hukum Askara Parasady Harsono mengatakan, kliennya tak akan mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari pihak JPU.
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api Askara Parasady Harsono sempat tertunda lantaran ia dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Nindy Ayunda Laporkan Askara Terkait dugaan KDRT atas Rekomendasi Ibunya
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 2021.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.