Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Jera, Rio Reifan 4 Kali Ditangkap karena Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rio Reifan saat menjalani sidang putusan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan mengenai artis peran Rio Reifan yang kembali ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Dari penangkapan ini, Satreskoba Polres Jakarta Pusat menyita barang bukti berupa sabu-sabu.

"Betul, sabu-sabu," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Untuk berat barang bukti dan kronologi, Yusri mengatakan, semuanya bakal diungkapkan pads rilis penangkapan Rio Reifan pada Rabu, (21/4/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Yusri mengungkapkan, Rio Reifan ditangkap di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta timur, pada Senin (19/4/2021).

Kasus yang menjerat mantan suami Henny Mona ini bukanlah yang pertama kali baginya.

Baca juga: Rio Reifan Laporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas Tuduhan Perzinaan

Adapun Rio Reifan pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada 8 Januari 2015.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,86 gram sabu, tiga alat isap sabu, serta telepon genggam.

Karena terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Rio Reifan dengan kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Baca juga: Nikahi Henny Mona, Sandy Tumiwa Telah Bertemu dengan Rio Reifan

Setelah itu, pada 13 Agustus 2017, Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Petugas pun menyita barang bukti berupa cangklong, pipet, alat isap sabu, serta satu klip plastik berisi sabu-sabu.

Dari perkara ini, Rio Reifan harus mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi dan akhirnya menghirup udara bebas pada 16 Juni 2018.

Baca juga: Henny Mona Tuding Rio Reifan Lakukan KDRT hingga Bongkar Perselingkuhan

Terakhir, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kembali menangkap Rio Reifan atas kasus yang sama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada 14 Agustus 2019. 

Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,0129 gram dari tangan pemain sinetron Tukang Haji Naik Bubur itu.

Majelis hakim PN Bekasi menjatui Rio Reifan dengan vonis kurungan penjara 1 tahun 8 bulan dan dia bebas Mei 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi