Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mark Sungkar Sembuh dari Covid-19, Kembali Disidang dan Ditahan Kejagung

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube KH INFOTAINMENT
Aktor senior Mark Sungkar
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, menegaskan kliennya telah dinyatakan negatif Covid-19.

Dengan begitu, pada Selasa (20/4/2021), Mark Sungkar kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya, beliau sudah sembuh. Hasil pemeriksaan dokter sudah dinyatakan sembuh, tapi tadi dalam agenda pemeriksaan di pengadilan, beliau belum mampu untuk ikut persidangan," ungkap Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Melihat kesehatan kliennya masih dalam proses pemulihan, Fahri meminta kepada majelis hakim agar persidangan ditunda.

Pasalnya, menurut Fahri, Mark Sungkar masih merasakan sedikit sakit akibat positif Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mark Sungkar Sudah Kembalikan Uang Rp 399,7 Juta, Hasil Patungan Zaskia dan Shireen Sungkar

Hasilnya, kata Fahri, sidang dengan terdakwa Mark Sungkar ditunda dan bakal kembali digelar pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Karena Pak Mark belum terlalu sehat untuk menjalani persidangan, setelah sembuh atau pasca Covid-19, Pak Mark Sungkar ternyata belum cukup kuat untuk jalani kegiatan sebagaimana mestinya," ucap Fahri.

Kini, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu kembali menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung RI.

Diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Mark Sungkar didakwa memperkaya diri sebesar Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke kas negara.

Baca juga: Mark Sungkar Juga Menanti Kelahiran Anak dari Zaskia, tapi Keburu Positif Covid-19

Diketahui, proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.

Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Tipikor, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Baca juga: Mark Sungkar: Saya Bingung, Kenapa Kejaksaan Tahan Saya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi