Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sedang Diciduk Polisi, Paket Sabu Rio Reifan Tiba Diantar Ojek Online

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Rio Reifan (berbaju merah) saat konferensi pers kasus penangkapannya terkait narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rio Reifan kembali ditangkap terkait kasus narkoba, Senin (19/4/2021).

Ini merupakan kali keempat pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu berurusan dengan polisi.

Saat ditangkap, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,21 gram dalam tas.

Baca juga: Rio Reifan Empat Kali Tertangkap Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Jadi Pecandu dan Peluang Susah Sembuh

Tak sendiri, Rio saat itu ditangkap bersama temannya yang berinisial SA.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ditemukan dalam tas ada narkotika jenis sabu 0,21 gram dalam tas tersebut. RR dan SA mengakui baru pakai, itu barang sisa 0,21," tutur Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Profil Rio Reifan, Bintang Sinetron Benci Bilang Cinta

Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah paket berisi 1 gram sabu yang dikirimkan oleh ojek online.

Paket tersebut tiba tepat ketika polisi melakukan upaya penegakan hukum di kediaman Rio Reifan.

"Penyidik masih di rumahnya tiba-tiba datang paket ojek online isinya kotak hitam yang dipesan oleh RR melalui saudara SA. Dalam kotak tersebut dibuka rapi sekali kotak sabun, ada klip kecil sabu seberat 1 gram bersih. Jadi memang sudah dipesan," tutur Yusri.

Baca juga: Tak Jera, Rio Reifan 4 Kali Ditangkap karena Narkoba

Diketahui, Rio Reifan sebelumnya sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015.

Pada 13 Agustus 2017, mantan suami Henny Mona ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.

Baca juga: Rio Reifan Kembali Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Saat itu, Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas pada Juni 2018.

Terakhir, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan Rio Reifan ketika itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.

Rio baru menghirup udara bebas pada Juni 2020, setelah ia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi