Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugatan Hak Cipta Ditolak PN Surabaya, Rhoma Irama Minta Itikad Baik Sandi Record

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Press conference Rhoma Irama di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Rhoma Irama menggugat Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya.

Diketahui, Sandi Record adalah dapur rekaman ternama pada media 2000-an di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga: Nantikan Duet dengan Rhoma Irama, Elvy Sukaesih: Sudah Janji Harus Ditepati

Namun, gugatan yang dilayangkan Rhoma Irama ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak PN Surabaya menyebut gugatan Rhoma tak jelas karena Sandi Record memiliki bukti sudah membayar Rp 500 juta sesuai Undang Undang Hak Cipta.

Menanggapi hal itu, Rhoma Irama pun angkat bicara. Rhoma Irama menjelaskan kronologis kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi sejak 2007 oleh Sandi Record.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya para pengusaha rekaman di Jawa Timur meminta 20 lagu Rhoma Irama untuk direkam ulang.

Baca juga: Curahan Hati Rhoma Irama soal Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba

Hal itu pun disetujui Rhoma Irama dengan berbagai persyaratan. Lagu tersebut tak boleh didistorsi dengan koplo atau segala aransemen macam lainnya.

“Yang boleh adalah lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama dan dinyanyikan perempuan,” ucap Rhoma Irama di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Curahan Hati Rhoma Irama soal Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba

Menurut Rhoma Irama, jika lagu itu diaransemen di luar musik asli dangdut, maka lagu itu bisa terdengar rusak.

“Yang kedua enggak boleh didistorsi dengan koplo atau segala macam. Karena yang namanya lagu itu kalau aransemen, beat, diubah sangat rusak,” kata Rhoma.

Setelah melewati berbagai pembicaraan, akhirnya Rhoma Irama sepakat untuk Sandi Record merekam ulang 20 lagunya.

Baca juga: Lirik Lagu Dangdut Jera dari Rhoma Irama dan Riza Umami

Satu lagu waktu itu disepakati dibayar dengan harga Rp 7.500.000.

“Saat itu ada 20 lagu. Kan itu totalnya Rp 150 juta, saya tanda tangan dan lagunya apa itu saya harus tahu. Itu lagunya harus dinyanyikan oleh satu penyanyi satu kali rekaman,” ucap Rhoma Irama.

“Kalau direkam ulang, namanya cover itu ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube ada sinkronisasi izin harus ada kompensasi juga, kira-kira seperti itulah kronologisnya,” sambungnya.

Seiring berjalannya waktu, ternyata Sandi Record melanggar perjanjian yang mereka sepakati saat itu dengan alibi mengirimkan uang Rp 75 juta ke Rhoma Irama.

Uang itu pun ditolak oleh Rhoma Irama. Menurut Rhoma Irama, ada sekitar 60 lagunya yang direkam ulang oleh pihak Sandi Record.

Baca juga: Rhoma Irama Berterima Kasih kepada Polisi karena Menangkap Ridho

“Kalau saya enggak tahu lagunya apa, saya enggak boleh. Jadi memang yang konfirmasi ke saya atau saya izinkan hanya 20 lagu dengan persyaratan. Selebihnya ada 40 lagu,” kata Rhoma.

Pihak Rhoma Irama akan mengajukan ke tingkat kasasi sekaligus mempidanakan Sandi Record setelah gugatan ditolak PN Surabaya.

Namun, ia memberikan kesempatan Sandi Record untuk mediasi pada Rhoma Irama. Pasalnya hingga kini, pihak Sandi Record belum mempunyai itikad baik untuk minta maaf kepadanya karena melakukan perekaman ulang lagunya tanpa izin.

“Sebagai kuasa hukum, upaya hukum tidak banding kita langsung ke kasasi. Kami kasih waktu sejak dua minggu bacakan putusan, jatuhnya tanggal 26 April,” tutur kuasa hukum Rhoma Irama Iwan Ameeroeddien.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi