Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Senjata Api Askara, Nindy Ayunda: Kami Tidak Tahu Barang Pribadi Masing-masing

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Nindy Ayunda ditemui usai tampil dalam acara salah satu stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda mengatakan dia sama sekali tidak tahu tentang senjata api ilegal yang diduga milik sang suami, Askara Parasady Harsono.

Hal itu dikatakan Nindy saat menjadi saksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal Askara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Tidak tahu (Askara punya senpi). Karena kami tidak tahu barang-barang pribadi. Aska pasti tidak tahu barang pribadi saya, begitupun saya," ungkap Nindy Ayunda yang bersaksi di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Nindy Ayunda Akui Pisah Rumah dari Askara sejak 19 Desember 2020

Senjata api ilegal itu disita polisi saat Askara ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Saat itu, senjata api ini ditemukan di dalam brankas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantun lagu "Untuk Sahabat" itu mengatakan dia tidak mengetahui sandi yang digunakan Askara untuk brankas tersebut.

Dia juga mengaku tidak mengetahui ada senjata api dalam brankas tersebut. Sebab, di dalam rumahnya terdapat dua brankas.

Baca juga: Dalam Sidang, Nindy Ayunda Mangaku Tahu Askara Ditangkap Setelah 3 Hari

"(Di dalam brankas) yang saya tahu ada BPKB, handphone lama, perhiasan saya gitu kurang lebih," ucap Nindy Ayunda.

"Dia suka ganti password. Hari ini mungkin saya tahu, minggu depan saya enggak tahu lagi," ujar Nindy Ayunda lagi.

Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sidang Askara Harsono Kembali Digelar, Agenda Langsung ke Pemeriksaan Saksi

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sebagai informasi, Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Baca juga: Pihak Askara Sebut Nindy Ayunda Pernah ke Luar Kota dengan Pria Idaman Lain

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi