Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Berlanjut, Nindy Ayunda Bersikukuh Ingin Cerai dari Askara

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Nindy Ayunda ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika suaminya di Polres Jakarta Barat, pada Selasa (19/1/2021).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian penyanyi Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono kembali berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan kesimpulan dan digelar secara online.

"Ya hari ini sidang beragendakan kesimpulan, by e-court aja online, database masuk ke Mahkamah Agung, ke PA selatan," kata Herman Simarmata selaku kuasa hukum Nindy Ayunda saat dihubungi awak media, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Nindy Ayunda Akui Pisah Rumah dari Askara sejak 19 Desember 2020

Nindy Ayunda bersikukuh untuk cerai dari Askara Parasady Harsono.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dua anak ini memohon agar gugatannya segera dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kesimpulannya tetap bertahan pada gugatan perceraian. Nindy tetap bersikukuh cerai," jelasnya.

Baca juga: Nindy Ayunda Beri Kesaksian di Sidang Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Suaminya

Nindy Ayunda juga tak menuntut hal-hal lain seperti harta gana-gini ataupun hak asuh anak.

Majelis hakim rencananya akan membacakan putusan atas sidang perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono pekan depan.

"Selanjutnya tunggu putusan katanya tanggal 6 Mei nanti," ucap Herman.

Baca juga: Buat Perjanjian Pranikah, Nindy Ayunda Minta Askara Tak Pakai Narkoba Lagi

Diketahui, penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya sejak 12 Januari 2021.

Isu KDRT hingga perselingkuhan menjadi latar belakang retaknya hubungan rumah tangga mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi