Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tujuh Bulan Direhabilitasi, Kondisi Reza Artamevia Sehat dan Segar

Baca di App
Lihat Foto
M RISYAL HIDAYAT
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat sejak 10 September 2020 lalu.

Terhitung sudah tujuh bulan Reza Artamevia menjalani rehabilitasi.

Kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan membeberkan kondisi kliennya.

“Kondisinya baik, sehat, segar,” ujar Leidermen, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Pihak Reza Artamevia Kecewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Leidermen mengatakan, batas waktu rehabilitasi Reza Artamevia sebenarnya sudah lewat dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Seharusnya sih sudah selesai ya (masa rekomendasi rehabilitasi), sudah lewat dari enam bulan,” kata Leidermen.

Kuasa Hukum Reza Artamevia lainnya, Benny Hehanusa mengatakan, komunikasi kliennya dengan keluarga masih baik.

Biasanya, Reza berkomunikasi dengan keluarganya menggunakan zoom. Namun, komunikasi lewat zoom kadang keterbatasan sinyal.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda

“Sepertinya tiap hari tetapi terkait jaringan zoom kita bisa lihat sendiri kalau untuk mendapatkan akses juga sulit ada gangguan lah untuk sinyal zoom-nya,” tuturnya.

Sebelumnya, Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Reza Artamevia, Didakwa 2 Pasal dan Ajukan Keberatan

Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi