Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Ditunda, Pihak Askara Parasady Harsono Merasa Dirugikan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditunda.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu ditunda karena Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut berhalangan hadir.

Oleh karenanya, sidang yang sedianya digelar pada Kamis (29/4/2021), ditunda hingga Senin (3/6/2021).

“Hari ini harusnya agendanya pemeriksaan lanjutan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut unum. Namun, karena majelis hakim menangani perkara ini sedang tidak ada di tempat, informasinya ditunda ke Senin minggu depan,” ujar Kuasa Hukum Askara, Hervan D Merukh di PN Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: Majelis Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Askara Harsono Ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan sidang tersebut, kata Hervan, sangat merugikan kliennya. Pasalnya, Askara Harsono jadi semakin lama mendekam dalam tahanan.

“Ya memang tentu merugikan dari sisi penasihat hukum karena kita butuh kepastian hukum sesegera mungkin,” kata Hervan.

Meski merugikan, di sisi lain penundaan sidang Askara membuat pihak kuasa hukum bisa mengumpulkan lebih banyak bukti untuk meringankan hukuman kliennya.

“Dengan adanya tambahan waktu kita punya kesempatan bukti atau menghadirkan saksi nantinya jika diperlukan,” ucap Hervan.

Baca juga: Buat Perjanjian Pranikah, Nindy Ayunda Minta Askara Tak Pakai Narkoba Lagi

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Askara melalui Hervan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Askara didakwa atas Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Baca juga: Dalam Sidang, Nindy Ayunda Mangaku Tahu Askara Ditangkap Setelah 3 Hari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi