Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kabar Baik dari Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/JAKA HB
Angga Dwimas Sasongko selaku Direktur Utama Rumah Produksi Visinema Pictures hadir di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis (4/2/2021). Angga hadir sebagai saksi pembajakan film Keluarga Cemara di website Duniafilm21.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jambi memvonis Aditya Fernando Phasyah (AFP) selama 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan atas kasus pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group.

Pemilik situs web DuniaFilm21 itu terbukti bersalah melakukan pembajakan film Keluarga Cemara.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, dalam amar putusan, Aditya Fernando Phasyah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 113 ayat (3), juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pembajak Film Keluarga Cemara Divonis 14 Bulan Penjara

Kompas.com merangkum babak akhir dari kasus itu sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih rendah dari dibandingkan tuntutan

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aditya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Aditya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Pembajakan Film, Angga Dwimas Sebut Negara Juga Dirugikan

Kelegaan hati sutradara

CEO dan Founder Visinema Angga Dwimas Sasongko merespons atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap terdakwa.

Dia mengaku lega karena akhirnya terdakwa Aditya menerima hukuman.

“Untuk pertama kalinya pembajak film (pelanggaran hak cipta) dibawa ke pengadilan dan diputus penjara 14 bulan,” tulis Angga di keterangan unggahannya.

Baca juga: Bicara Pembajakan Film, Produser Falcon Sebut Perlu Ada Hukuman Tegas

Angga mengatakan, kasus ini bisa jadi preseden baik untuk semua kreator agar bisa membawa para pembajak karyanya ke jalur hukum.

Awal kasus

Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020) di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca juga: Berawal dari Kegelisahan Pandemi, Angga Dwimas Sasongko Luncurkan Bioskop Online

Sementara rekannya, RBP, yang turut dalam pembajakan itu masih menjadi buronan hingga saat ini. Diketahui RBP saat ini masih berada di luar negeri.

Kerugian negara

Pembajakan film ini tak hanya merugikan industri perfilman, tetapi juga merugikan negara lantaran bisa kehilangan potensi pajaknya.

“Jumlah film yang dibajak bukan hanya satu film, tapi banyak. Atas perbuatan itu, kami semua dan terutama negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dari pembajakan ilegal," ujar Angga Dwimas setelah menjadi saksi persidangan kasus pembajakan film.

Menurut dia, kerugian yang dialami akibat pembajakan film tersebut ada kerugian materi dan kerugian non-materi.

Kerugian materi disebut mencapai Rp 2,8 hingga Rp 7 miliar. Sementara itu, kerugian non-materi bisa berimbas pada kelangsungan perfilman Indonesia, khususnya nasib pekerja film.

Pembajakan sejak 2018

Diketahui, film Keluarga Cemara dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform situs web bernama DuniaFilm21.

Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop pada awal 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung situs web tersebut.

Dalam penelusuran kasus pembajakan ini didapatkan fakta bahwa Aditya telah membajak sekitar 3.000 judul film lokal dan impor sejak 2018.

Aditya mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.

Dalam dakwaan itu disebutkan tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000 per iklan untuk durasi 30 hari.

Sebelumnya, Aditya Fernando Phasyah didakwa dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dia juga dikenai Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi