Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Desiree Tarigan Diperiksa atas Laporan Ibundanya terhadap Hotma Sitompoel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Desiree Tarigan, Priyanka, dan kuasa hukumnya di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Desiree Tarigan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas laporan ibundanya, Muliana Tarigan, terhadap Hotma Sitompoel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Anak kedua Desiree, Prianka, juga diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyerobotan lahan tanah.

Pantauan Kompas.com, Desiree Tarigan tiba ke Polres Jakarta Selatan pada pukul 10.26 WIB.

Baca juga: Ragukan Pernyataan Ibunda Desiree, Kuasa Hukum Hotma Sitompoel: Mengingat Saja Susah

Tidak sendiri, ibunda Bams Eks Samsons itu juga ditemani oleh kuasa hukum dan beberapa rekan yang lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya hari ini kita diundang untuk panggilan dari Polres, laporan Nyonya Tarigan alias Ribu untuk interview," kata kuasa hukum Desiree Tarigan, Randy Ozora Siregar, di Polres Jakarta Selatan, Senin.

Tidak banyak yang dibicarakan, mereka semua langsung memasuki gedung Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Pesan Ibunda Desiree Tarigan: Hotma Jangan Ganggu Saya dan Anak Saya

Untuk diketahui, laporan Muliana Tarigan terhadap Hotma Sitompoel merupakan buntut dari prahara rumah tangga mereka berdua.

Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.

Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Baca juga: Ibu Desiree Tarigan Minta Hotma Sitompoel Kembalikan Tanah Miliknya dan Relakan Perpisahan

Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, eks Bams Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.

Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi