Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terjerat Narkoba, Daniel Mardhany Ditangkap bersama Mantan Drummer Deadsquad

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Vokalis band Deadsquad , Daniel Mardhany (berbaju tahanan orange) menghadiri rilis pers kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Deadsquad, Daniel Mardhany, diciduk pihak kepolisian lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (1/5/2021).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Dermawan mengungkap kronologi penangkapan Daniel Mardhany.

"Kami bergerak menuju lokasi yaitu di rumah tersangka DM di sebuah rumah di kawasan Pamulang dan benar pada Sabtu 1 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB terjadi penyalahgunaan narkotika. Di tempat kejadian, ada saudara AA dan DM," ujar Guruh dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Vokalis Deadsquad Ditangkap, Polisi Sita Sebutir Prohiper

Setelah diinterogasi, AA diketahui merupakan eks drummer band Deadsquad.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dan obat prohiper (metilfenidat) dari tangan AA.

AA mengaku, barang bukti tersebut ia dapatkan dari tersangka Daniel Mardhany.

Baca juga: Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany Mulai Kenal Musik Metal dari Slipknot

"Dari tangan AA, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 2,57 gram. Dan dari tangan DM polisi menyita sebutir obat prohiper yang termasuk dalam psikotropika golongan 2," tutur Guruh menambahkan.

Setelah penangkapan, keduanya kemudian digiring ke Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani tes urine.

Hasilnya, AA dan Daniel Mardhany positif ganja.

Baca juga: Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany: Gue Enggak Bisa Nyanyi, Teriak-teriak Aja

"Dua orang tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara dan ketika dites urine, keduanya positif menggunakan ganja," ucap Guruh.

Keduanya disangkakan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman untuk AA empat tahun, sedangkan Daniel Mardhany dua tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi