Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Telah Jalani Asesmen, Askara Harsono Berharap Bisa Direhabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono mengaku telah menjalani asesmen.

Asesmen itu dilakukan Askara Harsono saat masih dalam penyelidikan di Polres Jakarta Barat.

Hasilnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyarankan Askara Harsono untuk direhabilitasi.

“Iya (telah jalani asesmen). Hasilnya dinyatakan sebagai pemakai narkoba dan diarahkan untuk rehabilitasi,” ujar Askara saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).

Oleh karenanya, Askara Harsono berharap bisa segara direhabilitasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada akhir sidang, Askara juga memohon maaf pada majelis hakim dan meminta dihukum seringan-ringannya.

“Saya minta maaf Yang Mulia dan saya minta diberikan hukuman seringan-ringannya,” kata Askara Harsono.

Baca juga: Askara Harsono Sebut Senjata Api yang Dibeli Rusak, Hakim Tak Percaya

Secara terpisah, Kuasa Hukum Askara, Hervan D Merukh berharap majelis hakim bisa mengabulkan keinginan kliennya untuk melakukan rehabilitasi.

“Iya yang nanti memutuskan majelis hakim (direhab). Harapan kami sebagai penasihat hukum adalah dibebaskan,” kata Hervan.

Oleh karena itu, Hervan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang akan dibacakan dalam sidang pada Kamis (6/5/2021) ini.

“Kami lagi lagi harus mempelajari surat tuntutan jaksa penuntut umum dan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” ujar Hervan.

Dengan nota pembelaan tersebut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman Askara Harsono.

Selain itu, Hervan menegaskan, senjata api yang dibeli Askara Harsono sejak tahun 2017 hanyalah untuk koleksi.

Baca juga: Sidang Tuntutan Askara Harsono akan Dilanjut Kamis Pekan Ini

“Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa saudara terdakwa itu membeli senjata api itu niatnya bukan untuk digunakan. Niatnya digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti orang tidak. Kenapa? Karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi,” ucap Hervan.

Hervan juga mengatakan, senjata api yang dibeli Askara sudah rusak. Namun, tetap dibeli dan meminta penjual untuk memberikannya surat izin.

Ternyata, hingga kini penjual tersebut tak mengirimkan surat izin penggunaan senjata api tersebut. Padahal, awalnya, penjual telah berjanji memberikannya surat izin.

Kemudian, Hervan menegaskan bahwa kliennya tak pernah membawa senjata api tersebut ke luar.

“Senpi tersebut tidak pernah dibawa ke mana-mana oleh saudara terdakwa, tidak pernah juga dipamerkan ke pihak lain. Apalagi ditodongkan, tidak pernah sama sekali," kata Hervan.

"Jadi benar-benar setelah dibeli ditaruh di dalam brankas dan pelurunya ternyata masih lengkap dan tidak pernah dipakai sekalipun,” tutur Hervan melanjutkan.

Baca juga: Soal Senjata Api, Askara Harsono: Pajangan Saja, Buat Koleksi

Diketahui, Askara Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sebagai informasi, Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 serta 50 peluru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi