Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Askara Harsono Mengaku Bersalah dan Minta Dihukum Ringan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Askara Parasady Harsono meminta maaf menggunakan narkotika dan memiliki senjata api ilegal.

Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021), Askara Harsono juga mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal itu diungkapkan Askara Harsono saat bersaksi melalui zoom karena sidang dihelat secara virtual.

“Saya minta maaf Yang Mulia atas kesalahan saya,” ujar Askara Harsono.

Kepada Majelis Hakim, suami Nindy Ayunda ini juga meminta dihukum ringan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau bisa saya minta diberikan hukuman seringan-ringannya,” kata Askara.

Baca juga: Telah Jalani Asesmen, Askara Harsono Berharap Bisa Direhabilitasi

Sebelumnya, Askara Harsono mengatakan, ia punya dua anak yang masih di bawah umur dan 112 karyawan yang masih memerlukan jasanya.

Oleh karena itu, Askara meminta agar hukumannya bisa diringankan.

Tak banyak menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung menjadwalkan sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemeriksaan terdakwa telah selesai. Sidang dilanjutkan ke pembacaan tuntutan. Apakah jaksa telah siap?” tanya Majelis Hakim.

Setelah mendiskusikan jadwal sidang, Majelis Hakim memutuskan, sidang dengan agenda tuntutan akan dilanjutkan pada Kamis (6/5/2021).

“Kita lanjutkan sidang pada Kamis, 6 Mei dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” kata Majelis Hakim.

Baca juga: Sidang Tuntutan Askara Harsono akan Dilanjut Kamis Pekan Ini

Agenda sidang setelah sidang tuntutan adalah nota pembelaan yang dijadwalkan pada Senin, 10 Mei 2021.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, JPU telah mendapati seluruh pengakuan terdakwa soal narkotika dan kepemilikan senjata api.

Askara Harsono menceritakan awal penangkapannya yang terjadi pada 7 Januari 2021.

Saat polisi menangkapnya, Askara didapati mengantongi setengah pil happy five (H5).

Kemudian, ditemukan lagi satu pil H5 dari tas milik Askara yang disimpannya di lemari dan ditemukan juga alat hisap sabu.

Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis berreta kaliber 6.35 beserta 50 pelurunya dari brankas.

Baca juga: Askara Harsono Sebut Senjata Api yang Dibeli Rusak, Hakim Tak Percaya

Di persidangan, Askara Harsono juga mengaku bahwa senjata api itu dibeli lewat website.

Namun, menurut pengakuan Askara, senjata api yang dibelinya itu dalam keadaan rusak.

Terkait izin, Askara mengatakan, penjual tak memberikan surat izin. Padahal, sudah beberapa kali diminya.

Kemudian, Askara Harsono mengaku membeli senjata api itu untuk koleksi dan disimpan di brankas untuk keamanan.

Diketahui, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Baca juga: Soal Senjata Api, Askara Harsono: Pajangan Saja, Buat Koleksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi