Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

4 Pengakuan Askara Harsono, Senjata Api Rusak Hingga Minta Dihukum Ringan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Askara Parasady Harsono kembali menjalani sidang  perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/5/2021).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Kompas.com merangkum pengakuan terbaru Askara dalam sidang tersebut, sebagai berikut.

Baca juga: Penundaan Sidang hingga Kerinduan Askara Harsono kepada Anak-anaknya

1. Simpan happy five (H5) di saku celana

Dalam sidang kemarin, Askara menuturkan penangkapannya. Askara mengatakan, awalnya polisi menggeledah tubuhnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi menemukan setengah butir happy five (H5) di saku kiri celana suami Nindy Ayunda tersebut. 

“Barang sisaan tadinya niat mau pakai, tapi enggak jadi karena sudah keburu ditangkap,” ucap Askara.

Baca juga: Soal Happy Five di Saku Celana, Askara Harsono: Mau Pakai, tapi Keburu Ditangkap

Sementara, setengah butir happy five yang ditemukan di kantongnya sudah digunakannya pada hari sebelum penangkapannya.

2. Senjata api untuk koleksi

Dalam penggeledahan polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 dan 50 peluru di dalam brankas.

Askara mengatakan, senjata api ilegal dan peluru yang dibelinya dan disimpannya di  brankas dimilikinya untuk koleksi.

“Enggak ada niatan (beli). Pajangan saja buat koleksi,” kata Askara.

Baca juga: Soal Senjata Api, Askara Harsono: Pajangan Saja, Buat Koleksi

3. Senjata api yang dibeli sudah rusak

Awalnya, Askara membeli senjata api itu dari sebuah website pada tahun 2017. Askara mengatakan, senjata api itu dibelinya saat itu sudah rusak.

Menurut Askara, si penjual mengklaim senjata api itu berizin dan mengatakan akan membawakan surat izin setelah transaksi.

Askara mengatakan penjual itu tidak memenuhi janjinya sampai hari ini.

Baca juga: Askara Harsono Sebut Senjata Api yang Dibeli Rusak, Hakim Tak Percaya

Selain itu, Askara juga menjelaskan bahwa senjata api dan 50 peluru itu diletakkannya di brankas karena niatannya hanya untuk disimpannya sebagai koleksi.

“Karena rusak pak. Karena saya enggak ada niatan bawa. Saya mendengar dari penjual kalau senjata api itu rusak jadi saya simpan (di brankas),” kata Askara.

4. Minta maaf dan hukuman ringan

Askara meminta maaf kepada majelis hakim. Askara merasa bersalah menggunakan narkotika dan memiliki senjata api ilegal.

“Kalau bisa saya minta diberikan hukuman seringan-ringannya,” kata Askara.

Baca juga: Askara Harsono Mengaku Bersalah dan Minta Dihukum Ringan

Askara Harsono mengatakan, ia punya dua anak yang masih di bawah umur dan 112 karyawan yang masih memerlukan jasanya.

Pada 7 Januari 2021, Askara Parasady Harsono ditangkap Satreakoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.

Atas perbuatan tersebut, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sidang Tuntutan Askara Harsono akan Dilanjut Kamis Pekan Ini

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi