Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cerita Alshad Ahmad Punya Izin Pelihara Harimau di Rumah

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AGUS BEBENG
Alshad Ahmad (kiri) menjadi salah satu bapak angkat seekor anak Harimau Benggala berumur 41 hari yang diberinama Eshaan di kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Senin (7/8/2017). Pogram bapak angkat merupakan satu program Kebun Binatang Bandung untuk memberikan kesempatan kepada pencinta satwa untuk berperan dalam memelihara satwa. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/aww/17.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit orang memelihara hewan di rumahnya seperti kelinci, kucing, burung ataupun ikan.

Namun tidak untuk Alshad Ahmad. Dia justru memelihara harimau di rumahnya dan ini tentunya sangat berbeda dengan yang lainnya.

Bagaimana cerita di balik semua ini? Berikut rangkuman Kompas.com.

Keinginan sejak kecil

Sepupu Raffi Ahmad itu mengaku ingin memelihara harimau sejak masih duduk di bangku SD.

Baca juga: Pelihara Harimau di Rumah, Alshad Ahmad: Memang Pengin Sejak SD

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebenarnya dari dulu kepengin, dari kecil lah, dari SD bisa dibilang pengin pelihara harimau," ungkap Alshad seperti dikutip Kompas.com Selasa (4/5/2021).

Di kanal YouTube SULE Channel, Alshad Ahmad mengatakan awalnya dia sangat menyukai kucing.

Namun ketertarikannya itu berubah seketika setelah mengetahui jenis terbesar kucing adalah harimau.

Baca juga: Pelihara Harimau Benggala, Sepupu Raffi Ahmad Kantongi Izin?

Dilarang orangtua

Alshad mengatakan orangtua melarangnya memelihara harimau. Bahkan, keinginannya ini disebut aneh.

"Iya, kayak, 'ngapain pelihara harimau? Ngaco ah'. Ibu sudah kayak, 'aduh, ibu mending pindah rumah'," ungkap Alshad sambil tertawa.

Beri penjelasan

Tekadnya memelihara harimau di rumah sangat kuat. Dia mencari tahu bagaimana warga sipil dapat memelihara binatang yang dikategorikan buas.

Baca juga: Anaknya Pelihara Harimau di Rumah, Ibunda Alshad Ahmad Sempat Ingin Pindah Rumah

"Cuma pelan-pelan kasih tahu bahwa harimau kalau misalnya izinnya ditempuh, kandangnya juga sesuai standar, dan dilatih dengan cara yang benar, itu minimal risikonya sedikit, lebih sedikit daripada yang enggak mengerti merawatnya," ujar Alshad.

Berbekal pengetahuan dan pemahaman dari berbagai sumber, Alshad hampir setiap harinya meminta izin kepada orangtuanya.

"Jadi setiap hari dikasih tahu, sampai eneg, sampai pasrah, 'ya sudahlah terserah kamu', akhirnya kayak begitu," kata Alshad melanjutkannya.

Baca juga: Dulu Larang, Sekarang Ibunda Malah Senang Alshad Ahmad Pelihara Harimau di Rumah

Ibunda kini senang

Setelah melihat harimau di rumahnya terkendali dengan baik, Alshad Ahmad mengatakan, ibunya justru malah semakin senang.

Bahkan, kata Alshad, teman-teman ibundanya ini kerap kali datang ke rumah hanya untuk melihat harimau tersebut.

"Senang sekarang mah, 'teman Ibu mau ke rumah, mau lihat harimau'. Dulu aja susahkan. "(Ke Ibu) 'tuhkan, kalau misalkan cara merawatnya benar, kandang benar, kitanya punya ilmu, punya pengalaman, aman'," kata Alshad sambil tertawa.

Baca juga: Pelihara Harimau di Rumah, Alshad Ahmad Mengaku Kantongi Izin dan Tegaskan Statusnya Penangkaran

Kantongi izin

Pemilik nama lengkap Alshad Kautsar Ahmad itu menegaskan, dia telah mengantongi izin resmi memelihara harimau.

Terlebih, ini bukanlah hanya sekadar memelihara saja. Alshad Ahmad mengatakan, status pemeliharaan ini adalah penangkaran untuk bisa dikembangbiakkan secara besar.

"Kami dikasih kepercayaan sama negara bahwa Alshad boleh penangkaran harimau untuk memperbanyak harimau itu. Jadi makin banyak harimau-nya, makin jauh dari kepunahan. Melestarikan, gitu," ucap Alshad.

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan langka adalah didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam dan masuk ke dalam kategori F2.

Sementara cara membuat surat izin memelihara hewan langka dengan mengajukan proposal menangkarkan atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA dan salinan KTP untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.

Ada juga cara membuat izin yang wajib dipenuhi yaitu surat bebas gangguan usaha dari kecamatan setempat yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak dapat mengganggu lingkungan sekitar, dan terakhir bukti tertulis asal usul indukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi