Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Tuntutan Reza Artamevia Ditunda untuk ke-3 Kalinya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARAFOTO/M RISYAL HIDAYAT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri duduk) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Timur, Kamis (6/5/2021), ditunda.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut terpaksa ditunda lantaran berkas tuntutan belum siap.

Ini adalah kali ketiga sidang yang beragendakan tuntutan ini ditunda.

“Berhubung kami belum menyiapkan surat tuntutan, kami meminta waktu menunda sidang sampai tanggal 20 Mei,” ujar jaksa Nugraha kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis.

Setelah itu, Majelis Hakim langsung menyampaikannya ke tim kuasa hukum Reza Artamevia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sidang Tuntutan Dua Kali Ditunda, Reza Artamevia Berharap Dapat Keringanan Hukuman

Kuasa hukum Reza Artamevia menyepakati untuk pembacaan tuntutan itu kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang yang beragendakan tuntutan tersebut.

“Karena surat tuntutannya belum siap, jadi sidang ditunda sampai Kamis minggu depan tanggal 20 Mei,” tutur Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

Diketahui, Reza Artamevia didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda

Selain itu, Reza Artamevia juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.

Baca juga: Reza Artamevia Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan tetapi...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi