Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kecewa 3 Kali Sidang Ditunda, Pihak Reza Artamevia Pertanyakan Alasan Jaksa

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Kompas TV
Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia kembali ditunda.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021), terpaksa ditunda.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan tuntutannya.

Sayangnya, ini adalah kali ketiga sidang pembacaan tuntutan tersebut ditunda.

Oleh karenanya, kuasa hukum Reza Artamevia, Benny Hehanusa mempertanyakan alasan jaksa belum mempersiapkan tuntutannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sidang Tuntutan Reza Artamevia Ditunda untuk ke-3 Kalinya

Padahal, Majelis Hakim sudah memberikan waktu dan menunda sidang sebanyak dua kali sebelumnya.

“Dengan alasan belum siap. Tadi makanya dari pihak kami menanyakan artinya kenapa belum siap,” ucap Benny di PN Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Sebagai kuasa bukum Reza Artamevia, Benny merasa sangat kecewa dengan penundaan sidang tersebut.

Pasalnya, dengan penundaan sidang membuat kliennya makin lama berada di tempat rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat.

Padahal, masa rehabilitasi Reza Artamevia sudah melewati batas waktu yang ditentukan BNN, yakni selama enam bulan.

Baca juga: 7 Bulan Rehabilitasi, Reza Artamevia Hanya Bertemu Keluarga Secara Virtual

Diketahui, Reza Artamevia mejalani rehabilitasi di BNN Lido sejak 10 September 2020.

“Ya Adalah kecewalah karena sudah terlalu lama untuk diundur ini sudah tiga kali. Tadi kan teman-teman bisa lihat. Artinya, mau tidak mau kita harus menunggu,” ujar Benny.

Benny berharap jaksa segera membacakan tuntutannya sesuai jadwal yang sudah ditentukan pada tanggal 20 Mei 2021.

“Makanya tadi rekan kami mempertegas untuk tanggal 20 Mei, kami tidak bisa menerima untuk perpanjangan kembali karena kami harus memikirkan klien kami,” kata Benny.

“Karena sampai kapan pun artinya harus ada putusan. Jadi, lagi- lagi bersabar dan bersabar intinya itu. Kalau dibilang kecewa, ya kecewa,” ujarnya lagi.

Reza Artamevia didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Reza Artamevia juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 7 Bulan Direhabilitasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi