Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut 1 Tahun Penjara, Askara Parasady Harsono Siap Ajukan Pledoi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono, siap mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021), mantan suami penyanyi Nindy Ayunda tersebut dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebagaimana dari KUHP kami memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dari JPU. Oleh karena itu kami sudah mengajukan kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan kami untuk main sampaikan di minggu depan," kata Rangga Afianto selaku kuasa hukum Askara.

Majelis hakim memberikan waktu selama sepekan untuk tim kuasa hukum Askara menyusun pledoi.

Baca juga: Askara Harsono Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 17 Mei 2021.

Rangga Afianto pun akan berupaya agar kliennya bisa direhabilitasi karena merupakan korban dari tindak penyalahgunaan narkoba.

Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian pada 7 Januari 2021 di kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan 1,5 butir psikotropika Happy Five.

Polisi juga menemukan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365 di dalam brankas yang ada di kamar Askara.

Baca juga: Akhir Rumah Tangga Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono

Askara akhirnya didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi